Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah progresif dalam sistem peradilan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat (Sumbar).
Kolaborasi ini berfokus pada penyelenggaraan Griya Abhipraya, sebuah rumah singgah yang akan menjadi pusat pembinaan bagi klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial. Inisiatif ini selaras dengan semangat keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP baru.
Penandatanganan nota kesepahaman ini secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumatera Barat, Kundrat Kasmiri, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Selasa (29/7/2025). Momen ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Kota Padang.
Kundrat Kasmiri, Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumatera Barat, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah. Tujuannya tak lain adalah mendukung implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
"Pidana kerja sosial adalah bentuk sanksi yang lebih mengedepankan keadilan restoratif. Pelaku tidak serta-merta masuk penjara, tetapi ada hukuman alternatif seperti pemberian sanksi sosial yang akan diawasi oleh kami dan pelaksanaannya bekerja sama dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini, terpidana seringkali langsung dijebloskan ke penjara setelah putusan sidang, bahkan untuk kasus ringan. Namun, dengan pidana kerja sosial ini, pelaku tindak pidana ringan memiliki kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat alih-alih mendekam di balik jeruji besi.
Bentuk kegiatan pidana sosial ini pun bervariasi. "Sanksi pidana sosial ini nanti bisa berupa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial. Bentuk kegiatan pun bervariasi, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu aktivitas sosial di lingkungan masyarakat, semuanya untuk hal-hal yang positif," pungkas Kundrat Kasmiri.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik penerapan dan implementasi pidana kerja sosial ini yang akan dimulai pada tahun 2026. Ia melihat ini sebagai inovasi penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi kita tidak lagi memandang penjara sebagai satu-satunya alternatif hukuman. Bahwa hukuman juga bisa berbentuk tindakan yang membangun dan memberikan kebaikan yang lebih luas khususnya di Kota Padang, salah satunya melalui pidana kerja sosial yang didukung dengan keberadaan Griya Abhipraya," ujar Fadly Amran.
Ia juga menekankan bahwa skema ini tentu saja hanya diperuntukkan bagi kasus-kasus pidana ringan tertentu, memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan dengan bijak dan proporsional.
Baca Juga: Padang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Jalin Damai Lebih Mudah
Kehadiran Griya Abhipraya dan penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi pelaku pidana ringan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. [*/hdp]