Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi yang menyeret nama Indra Catri sebagai tersangka.
Mulyadi adalah calon gubernur Sumbar yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Indra Catri adalah calon wakil gubernur diusung oleh Partai Gerindra.
Dikonfirmasi Padangkita.com, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, SP3 tersebut ternyata telah diterbitkan pada 23 September 2020 lalu.
"Iya, sudah lama itu, tanggal 23 September," ujar Satake melalui sambungan telepon, Minggu (22/11/2020).
SP3 tersebut, kata Satake, dikeluarkan setelah penyidik dari Ditkrimsus Polda Sumbar mendalami kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi ini.
Pada pendalaman kasus tersebut, lanjut Satake, penyidik tidak menemukan cukup bukti dugaan keterlibatan Bupati Agam Indra Catri. "Alasannya karena belum cukup bukti," ucap Satake.
Meski demikian, lanjut Sateke, kasus ini dapat dibuka kembali jika ada temuan bukti-bukti baru yang kuat melibatkan Indra Catri.
"Kalau ada bukti baru tentu bisa dibuka kembali. Kalau tersangka lainnya masih lanjut, kan juga ada yang sudah sampai pada tahap persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah menunda proses penyidikan dengan tersangka Catri. Ini sejalan dengan mendaftarnya Indra Catri bersama Nasrul Abit menjadi pasangan calon kepala daerah ke KPU.
Penundaan proses penyidikan, kata Satake waktu itu, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/666/II/RES.1.24/2020 tertanggal 25 Februari 2020. Dalam surat telegram itu, persisnya pada poin empat disebutkan, proses lidik (penyelidikan) atau sidik (penyidikan) terhadap bakal calon peserta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan atau wali kota/wakil wali kota tahun 2020 yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda sampai tahapan pemilihan selesai. [pkt]