Terkait Pembebasan Napi Koruptor, Jokowi: Tak Pernah Ada Pembahasan

Forum Kebencanaan Dunia, Presiden Jokowi, Joko Widodo

Presiden Jokowi. [Foto: Dok. Setpres]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pembebasan narapidana (napi) kasus korupsi guna mengantisipasi penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak pernah di bahas dalam rapat.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujar Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (6/4/2020).

Jokowi memastikan bahwa persetujuan pembebasan dihubungkan dengan Covid-19 hanya berlaku bagi napi dalam kasus pidana umum.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan yang diberlakukan sejumlah negara dalam penanganan kasus corona.

Baca juga: Kasus Corona di Lingkungan Kementerian

"Saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95.000 napi, kemudian di Brazil 34.000 napi, di negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama," jelasnya.

Jokowi menyatakan bahwa pembebasan napi dengan kasus pidana umum tersebut bukan berarti bebas begitu saja. Terdapat syarat dan kriteria tertentu untuk napi tersebut dinyatakan bebas, selain itu, pengawasan pun akan terus dilakukan.

Pembebasan tersebut dilakukan Pemerintah untuk mengurangi risiko penyebaran corona pada lapas-lapas di Indonesia yang dinilai melebihi kapasitas.

"Karena memang lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," ujar Jokowi.

Mempertegas pernyataan bahwa tidak ada pembebasan bagi napi koruptor, Jokowi pun menyebutkan bahwa revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 pun tidak akan dilakukan.

"Jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," tegasnya.

Wacana Revisi PP dari Yasonna yang Kontroversial

Wacana tentang pembebasan napi koruptor mengalir saat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam ajuan revisi tersebut Yasonna menyatakan beberapa kriteria napi yang akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Adapun beberapa kriteria tersebut adalah, pertama, narapidana kasus narkotika yang memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Ketiga, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Usulan Yasonna tersebut, khususnya bagian napi koruptor menjadi kontroversial. Usulannya membuat banyak pihak terutama para penggiat anti-korupsi protes dan menolak.

Mereka menilai usulan Yasonna tidak tepat dan hanya mengambil kesempatan dalam situasi darurat seperti saat ini.

Namun, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa revisi PP tersebut ditiadakan maka wacana dari Yasonna tersebut pun sontak dihentikan.

"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," ujar Kepala Biro Humas, Kemenkumham Bambang Wiyono, melansir sejumlah media nasional. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Padang, Padangkita.com - Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Padang hingga awal 2022 sudah mendekati angka 80 persen, yaitu 79 persen.
Capaian Vaksinasi Tembus 79 Persen, Hendri Septa Sebut Kegiatan Masyarakat di Padang Sudah Mulai Normal
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Pessel kini tembus 80 persen.
Berkat Door to Door, Capaian Vaksinasi di Nagari Rawang Gunung Malelo Kini Tembus 80 Persen
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) masih jauh dari target.
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pessel Kini Masih 57,5 Persen
Padang, Padangkita.com - Dinkes Kota Padang akan mensurvei sejumlah sekolah untuk memastikan keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dinkes Padang Akan Survei Sejumlah Sekolah untuk Pastikan Keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka
Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman telah merilis nama-nama warga yang belum divaksin sama sekali hingga saat ini.
Rilis Nama Warga yang Belum Divaksin, Wako Genius Umar Minta Camat Telusuri hingga ke Desa dan Dusun