Padang, Padangkita.com - Polsek Lubuk Begalung mengamankan tersangka tindak pidana menerima atau menguasai motor bodong.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, tersangka berinisial B, 45 tahun, warga Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Yang bersangkutan ternyata memperoleh motor tersebut dari anaknya yang merupakan seorang penadah.
"Penangkapan sendiri dilakukan pada Senin (7/3/2022) malam," ujar Chairul, Rabu (9/3/2022).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Mendapat informasi tersebut, polisi lalu mendatangi rumah pelaku.
"Memang benar satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nopol BA 4908 AN yang diduga nopol palsu sedang terparkir di halaman rumah diduga pelaku penadah," jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap B, sepeda motor tersebut dibawa ke rumah oleh anaknya inisial E yang saat ini masih buron dengan alasan ada temannya menyuruhnya untuk mencari orang untuk menerima gadai sepeda motor tersebut seharga Rp2 juta.
Lalu, orang tua yang bersangkutan membayar uang sebanyak yang diminta anaknya itu.
Baca Juga: Pura-pura Beli Baju, Seorang Ibu Rumah Tangga di Padang Curi HP
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP," sebut Chairul. [fru]