Ia diamankan polisi di kawasan Pasar Raya Padang, setelah dilaporkan pihak manajemen mal Transmart. Kini, perempuan tersebut telah mendekam di Mapolresta Padang.
“Ibu ini diketahui mencuri pada 31 Juli 2021 lalu dari rekaman CCTV. Dan dia kami amankan sore kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (4/8/2021).
Rico mengungkapkan, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/400/VIII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Dalam laporan itu, pihak Transmart mengalami kerugian hingga Rp3 juta dari total keseluruhan barang yang dicuri oleh perempuan tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Padang Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
“Ibu ini mengutil 22 botol parfum, 3 tas, dan makanan ringan. Itu diketahui dari pembukuan yang tidak sesuai dengan jumlah barang yang tersedia,” ulasnya. [mfz/pkt]