Padang, Padangkita.com – Dinas Perdagangan Kota Padang, Sumatera Barat, mengumumkan bahwa sekitar 85% Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di wilayahnya telah memenuhi ketentuan standar yang berlaku.
Hal ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Bidang Kemetrologian telah melaksanakan tera dan tera ulang terhadap 3.306 UTTP.
Kegiatan tersebut meliputi tera ulang yang dilakukan di kantor, di lokasi UTTP terpasang (seperti di SPBU, perusahaan, pabrik, gudang, jasa pengiriman, dan lainnya), di pasar-pasar tradisional, serta di kelurahan dan kecamatan se-Kota Padang.
Selain tera dan tera ulang, pihaknya juga juga melakukan pengawasan terhadap 3.120 UTTP dan 21 produk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), seperti oleh-oleh, kopi, gula kemasan, dan gas, di berbagai lokasi di Kota Padang.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan sudah tiga kali berturut-turut mendapatkan penghargaan perlindungan konsumen sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) tahun 2021, 2022, dan 2023," kata Syahendri, Jumat (24/1/2025).
Prestasi ini menunjukkan komitmen dan keberhasilan Dinas Perdagangan dalam menjaga ketertiban ukur di Kota Padang.
Lebih lanjut, Syahendri menjelaskan bahwa pada acara penghargaan perlindungan konsumen di Kota Banjarmasin pada 18 November 2024, Dinas Perdagangan berhasil meraih tiga kategori penghargaan sekaligus, yaitu sebagai Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur, dan SNI Pasar Rakyat Tanah Kongsi. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj.) Walikota Padang, Andree H Algamar.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan, Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Padang telah melakukan berbagai inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Salah satu inovasi tersebut adalah "Tera Top, Siap Keren," yang menggunakan sistem QR Code dalam penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP). Sistem ini menjamin keaslian SKHP yang diterbitkan dan memudahkan proses verifikasi.
Selain itu, Bidang Kemetrologian juga memperkenalkan metrologi legal kepada para pelajar melalui program “Metrologi Goes To School.”
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang metrologi legal sejak dini dan mendorong mereka untuk mensosialisasikan pentingnya metrologi legal kepada keluarga dan teman-teman mereka.
Pada tahun sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Padang juga telah melaksanakan kerja sama kegiatan kemetrologian dengan Perumda Air Minum Kota Padang dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kerja sama ini menunjukkan upaya Dinas Perdagangan dalam memperluas jangkauan dan dampak kegiatan kemetrologian.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Bidang Kemetrologian bertugas mewujudkan tertib ukur dan melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran pengukuran.
Baca Juga: Disdag Padang Luncurkan Pembayaran Tera/Tera Ulang Digital
Ruang lingkup kegiatan metrologi legal meliputi UTTP, verifikasi alat standar kemetrologian, pengawasan UTTP, pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran (SU), pelaksanaan penyidikan, serta pelaksanaan penyuluhan/edukasi tentang metrologi legal. [*/hdp]