Padang Aro, Padangkita.com – Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap dua orang pelaku pencabulan dengan korbannya 2 perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti melalui Kasat Reskrim Iptu Sudirman menyebutkan, kedua pelaku telah ditangkap pada Minggu (23/7/2023).
“Benar telah kami amankan 2 orang tersangka pelaku cabul berinisial KE, 23 tahun dan OM, 24 tahun, terhadap 2 orang korban AN dan SA, di mana kedua korban masih berumur 14 tahun,” kata Iptu Sudirman dalam keterangan tertulis, dikutip Padangkita.com Rabu (26/7/2023).
Iptu Sudirman menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari kegiatan kemping dua pelaku dan dua korbam, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tepatnya di Tirai Embun Kayu Aro, pada Sabtu (22/7/2023).
Pada kegiatan kemping tersebut, kedua tersangka beserta korban menenggak minuman keras merek Anggur Merah. Kemudian, pada malam hari tersangka mulai merayu atau membujuk korban untuk melakukan persetubuhan, sehingga kedua tersangka berhasil menyetubuhi para korban.
Iptu Sudirman menambahkan, sekembalinya dari kegiatan kemping, korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban merasa tidak senang, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Selatan.
Usai menerima laporan, tim Opsnal Polres Solok Selatan kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk diproses sesuai hukum.
Baca juga: Perempuan Asal Solok Selatan Mengadu ke Hotman, Video Pornonya Bersama 4 Pria Menyebar Luas
“Kami mengimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi dan menjaga anak-anaknya, demi mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Karena anak anak kita merupakan generasi penerus bangsa,” ingat Iptu Sudirman mewakili Kapolres Solok Selatan. [*/pkt]