Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Batahan Resor Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AF, 24 tahun yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di samping irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu," ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.
"Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp2.225.000," terangnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News