Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Polsek Ranah Batahan mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku peredaran Narkotika. [Foto : Polres Pasaman Barat]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Batahan Resor Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AF, 24 tahun yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di samping irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu," ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.

"Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp2.225.000," terangnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Jelang Iduladha, Polres Pasaman Barat Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Bebas PMK
Jelang Iduladha, Polres Pasaman Barat Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Bebas PMK