Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai Tahun 2023, Ini Dasar Hukumnya 

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai Tahun 2023, Ini Dasar Hukumnya 

Demo tenaga honorer. Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo secara resmi telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023.

Yang menjadi dasar hukumnya adalah Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan 31 Mei 2022 lalu.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut, dilansir Padangkita.com, Jumat (3/6/2022).

Surat itu secara tegas juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut.

Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: 1.182 Honorer di Pemko Padang Terancam Dihapus pada November 2023

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. [*/isr]

Baca Juga

Berita terkini: Sekolah Tanpa Siswa Akan Kehilangan Warna, Guru Tanpa Siswa Kehilangan Jiwa, Payakumbuh, Sumbar, Sumatra Barat
Dihapus Tahun Depan, 5.663 Guru Honorer di Sumbar Didorong Ikut PPPK atau Ngajar di Sekolah Swasta
Pengangkatan PNS dan ASN Tidak Ada Lagi, Nasib Tenaga Honorer Kian Mengkhawatirkan
Belasan Ribu Honorer di Pemprov Sumbar Terancam Dihapus, Hanya 20 Persen yang Bisa Ditampung Kembali
Gubernur Mahyeldi Minta Pusat Tinjau Ulang Kebijakan Penghapusan Honorer
Gubernur Mahyeldi Minta Pusat Tinjau Ulang Kebijakan Penghapusan Honorer
Ombudsman Sumbar soal Penghapusan Honorer: Perlu Kehati-hatian
Ombudsman Sumbar soal Penghapusan Honorer: Perlu Kehati-hatian
Pengangkatan PNS dan ASN Tidak Ada Lagi, Nasib Tenaga Honorer Kian Mengkhawatirkan
1.182 Honorer di Pemko Padang Terancam Dihapus pada November 2023
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak