Temukan Kasus MR di Kota Padang, Walikota Imbau Orangtua Imunisasi Anak

Lampiran GambarPadangkita.com - Walikota Padang menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang dan sejumlah pihak terkait untuk menindak lanjuti temuan 8 kasus pada anak yang diduga penyakit Measles campak dan Rubella (MR).

Delapan kasus tersebut adalah penyakit kelaianan bawaaan, seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, dan kelainan jantung.

Walikota Padang, Mehyeldi Ansyarullah mengatakan MR merupakan penyakit berbahaya dan menular. Hingga saat ini belum ada obatnya. Untuk itu dirinya menghimbau kepada orang tua untuk meimunisasi anak-anaknya.

“MR merupakan penyakit menular. Dan obatnya sampai saat ini belum ada. Satu-satunya cara melindungi anak-anak kita adalah dengan imunisasi. Untuk itu, imunisasi MR ini harus dilakukan agar virus MR tidak menyebar,” ujar Mahyeldi dikutip dari humas, Rabu (29/08/2018).

Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi, bahwa penggunaan vaksin MR dibolehkan (mubah) karena kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah) dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.

Selain itu, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

“Mari bersama-sama kita mengkampanyekan bahaya virus MR dan imunisasi MR ini kepada masyarakat. Agar generasi masa depan kita benar-benar terlindungi dari virus menular MR dan cacat seumur hidup. Hak anak untuk hidup sehat harus dipenuhi,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan, sebelum fatwa MUI tentang imuniasi MR dikeluarkan, telah ada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Sebagaimana fatwa MUI tersebut, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis boleh digunakan pada kondisi al-dlarurat (kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia) atau al-hajat (kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang. Serta, karena belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.

Tag:

Baca Juga

GAIA Dental Clinic Rayakan 3 Tahun dengan Perawatan Berkualitas dan Kejutan Spesial!
GAIA Dental Clinic Rayakan 3 Tahun dengan Perawatan Berkualitas dan Kejutan Spesial!
Labkesmas Pariaman Dioperasikan Pertengahan 2025, Pemeriksaan Kesehatan akan lebih Akurat
Labkesmas Pariaman Dioperasikan Pertengahan 2025, Pemeriksaan Kesehatan akan lebih Akurat
RSAM Bukittinggi Kini Punya Fasilitas Radioterapi dan Unit Pengelola Darah untuk Pasien Kanker
RSAM Bukittinggi Kini Punya Fasilitas Radioterapi dan Unit Pengelola Darah untuk Pasien Kanker
Pertama di Sumbar, Pemeriksaan Skrining TB dengan X-Ray Portable Dilakukan di Lapas
Pertama di Sumbar, Pemeriksaan Skrining TB dengan X-Ray Portable Dilakukan di Lapas
Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
GAIA Dental Clinic di 'Spelling Bee' Jadi Momen Orang Tua dan Anak untuk Peduli Kesehatan Gigi
GAIA Dental Clinic di 'Spelling Bee' Jadi Momen Orang Tua dan Anak untuk Peduli Kesehatan Gigi