Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Telkomsel membayar tunggakan retribusi menara tahun 2020 sebesar Rp600 juta kepada Diskominfo Kota Padang.
Padang, Padangkita.com - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) membayar tunggakan retribusi menara tahun 2020 sebesar Rp600 juta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang.
"Iya benar, mereka (Telkomsel) sudah membayarkan retribusi menara tahun lalu (tahun 2020) kepada kami," kata ujar Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kota Padang Rudy Rinaldy, Kamis (11/2/2021).
Rudy mengatakan, pihak Telkomsel sudah berjanji untuk mematuhi pembayaran retribusi menara tepat waktu dan tidak mengulangi kejadian serupa.
Pasalnya, keterlambatan pembayaran retribusi tidak saja bermasalah dengan denda, akan tetapi juga memengaruhi laju keuangan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Padang pada tahun berjalan sesuai dengan target awal yang telah ditetapkan.
"Kami berharap Telkomsel tidak lupa membayarkan retribusi pada tahun 2021, jangan sampai terulang lagi hal yang sama, retribusi tahun 2021 ini dibayarkan pada tahun 2022 nanti," ucapnya.
Seperti diketahui, dua provider terkemuka Telkomsel dan Indosat telat membayarkan retribusi menara tahun 2020. Hingga akhir Januari 2021, kedua provider ini belum menyerahkan kewajibannya kepada Pemko Padang.
Baca juga: Nagari Gantiang Mudiak Selatan Surantiah Segera Bisa Nikmati Jaringan Internet
"Kedua provider ini sudah kami surati, bahkan diberi surat peringatan. Akhir Januari kemarin Indosat membayarkan retribusi menara sebesar Rp77 juta lebih. Kemudian, diiringi Telkomsel yang membayarkan retribusinya di awal Februari ini," imbuhnya. [*/pkt]