Telah Dilengkapi, Penyidik Polda Serahkan Berkas Kasus Penembakan Deki Susanto ke Kejati Sumbar

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar memperketat penyekatan di wilayah perbatasan menjelang puncak arus mudik.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto [Foto: Fakhru/Padangkita]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Telah dilengkapi, berkas kasus penembakan Deki Susanto telah diserahkan ke Kejati Sumbar.

Padang, Padangkita.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menyerahkan berkas perkara kasus penembakan Deki Susanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, berkas tersebut diserahkan ke Kejati pada Kamis (8/4/2021) setelah dilengkapi oleh tim penyidik.

Menurut Satake, tim penyidik menghabiskan waktu sekitar 37 hari untuk melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk yang diserahkan oleh kejati pada Selasa (2/3/2021).

"Sudah lengkap, sudah kami serahkan pada 8 April 2021 kemarin, kami sudah melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejati Sumbar," ujar Satake kepada Padangkita.com, Rabu (14/4/2021).

Satake menyebutkan, berbagai proses dilakukan pihaknya untuk melengkapi berkas tersebut, mulai dari rekonstruksi ulang yang dilakukan di Mapolres Solok Selatan, pemeriksaan tambahan terhadap para saksi hingga memeriksa saksi ahli.

"Untuk selanjutnya, kami akan tunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut dari Kejati, apakah nanti berkasnya dinyatakan lengkap atau tidak," ungkap Satake.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar, Fadlul Adzmi mengatakan, pihaknya akan memeriksa dan meneliti kembali berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita sudah terima berkasnya Senin (12/4/2021) kemarin. Sebelumnya berkas tersebut sudah masuk ke Kejati pada Kamis (8/4/2021) lalu," ujar Fadlul saat dihubungi Padangkita.com, Rabu (14/4/2021).

Fadlul menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihaknya punya waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut dan kemudian dinyatakan lengkap atau tidak.

Sebelumnya, pihaknya menyatakan berkas tersebut belum lengkap atau P18 dan diserahkan kembali kepada penyidik Polda Sumbar atau P19 pada Selasa (2/3/2021) lalu setelah diserahkan tahap pertama.

Diketahui, Deki Susanto merupakan korban penembakan oleh oknum polisi saat ia diamankan dikediamannya di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan karena tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi pada Rabu (27/2/2021) lalu.

Baca juga: KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 

Deki dinyatakan meninggal dunia setelah ditembak tepat di bagian kepala. Polisi pun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Mapolda Sumbar. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif