Padang, Padangkita.com - Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang disebut polisi sebagai pencuri spesialis “pengupak rumah” di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial EF, 30 tahun, warga Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, seorang pengangguran. Saat ditangkap, kata polisi, pelaku melawan, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas alias ditembak di bagian kakinya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku dilaporkan telah mengupak sebuah rumah di Jalan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Laporan korban berinisial RAS, 38 tahun, tercatat dengan nomor: LP/236/B/XI/ 2020/SEKTOR PADANG TIMUR, tertanggal 28 November 202.
"Peristiwa pencarian diketahui terjadi bulan lalu, yaitu Sabtu (31/10/2020). Pelaku ini mencuri barang berharga korban dengan cara mengupak jendela rumah korban," ujar Rico kepada Padangkita.com, Minggu (29/11/2020).
Rico menyebutkan, peristiwa pencurian ini bermula sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu pelaku berputar-putar di kawasan Aur Duri, Padang untuk mencari sasaran.
Setelah itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan kemudian pelaku mendekati rumah korban sambil melihat situasi rumah korban.
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepas Liarkan 2 Ekor Harimau Sumatra, Putra Sunggulung dan Putri Singgulung ke Habitat
Merasa cukup aman, pelaku pun mendekati jendela rumah korban dan mengeluarkan sebuah obeng yang sudah dipersiapkannya dari rumah untuk mengupak jendela rumah korban.
Setelah berhasil, korban memasuki rumah tersebut dan menggasak barang berharga milik korban berupa tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
"Berdasarkan laporan dari korban dan informasi dari warga, kita berhasil meringkus pelaku di kediamannya. Tapi saat tim kita melakukan penangkapan, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas," terang Rico.
Setelah berhasil diamankan, lanjut Rico, polisi menggelandang pelaku ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit handphone merek Xiaomi beserta kotaknya yang diduga barang hasil curian.
Rico menambahkan, dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi lainnya di Kota Padang dalam bulan November 2020.
Lokasi pertama, pelaku melakukan pencurian di kawasan Aur Duri dengan barang bukti satu unit handphone yang telah dijual seharga Rp600.000. Kemudian di kawasan Air Camar dengan barang bukti satu unit handphone dan satu buah jam tangan yang telah dijual dengan harga Rp600.000.
"Pelaku juga mencuri di kawasan Aur Duri Kampung Batak dengan barang bukti satu handphone dan dijual seharga Rp1,2 juta. Semua barang hasil curiannya dijual ke seorang pria yang biasa ia panggil Kalek," tutup Rico. [mfz/pkt]