Jakarta, Padangkita.com - Menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tentang pembatasan pengunjung/travellers dari tiga negara dengan kasus virus corona terbesar di Dunia, yakni China, Iran, Itali dan Korea Selatan, PT Angkasa Pura II (Persero) pun membuat jalur khusus bagi pengunjung/traveller dari ke empat negara tersebut.
Dikutip dari infopublik.id, hal ini telah diterapkan oleh AP II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak Minggu, (8/3/2020), sesuai dengan kebijakan pembatasan dari Pemerintah tersebut.
Hal ini dilakukan dalam upaya menekan potensi penyebaran Corona (COVID-19) ke Indonesia.
Direktur Utama PT AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pihaknya memastikan prosedur pembatasan kedatangan traveler dari tiga negara tersebut dijalankan penuh di bandara-bandara yang dikelola perseroan.
Baca juga: Cegah Corona, Indonesia Batasi Kunjungan dari Iran, Itali, dan Korsel
Disamping itu, Awaluddin melanjutkan, perseroan juga terus melakukan pengawasan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.
"Prosedur dijalankan secara ketat, namun tetap memperhatikan pelayanan dan dilakukan dengan teratur. Seperti misalnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di mana disediakan jalur khusus di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta. Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, Cina, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur 1," ujar Awaluddin, dilansir dari infopublik.id, Minggu (8/3/2020).
Selain itu, lanjut dia, setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia dan Korea Selatan kepada KKP dan PT AP II.
Pembatasan ini bukan berarti melarang pengunjung dari tiga negara tersebut untuk datang ke Indonesia. Mereka diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh KKP, meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu.
Sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases. Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia.
Sementara itu WNA yang tiba dari tiga negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia jika dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Iran yakni Tehran, Qom dan Gilan; lalu Italia yakni Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do.
WNA yang tiba dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus menggunakan visa dari KBRI dan akan dilarang masuk jika menggunakan visa on arrival (VOA) atau memanfaatkan fasilitas bebas visa (BVK).
Pembatasan juga dilakukan terhadap WNA yang tiba dari Cina daratan. Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari maka akan dilarang masuk ke Indonesia, sementara jika lebih dari 14 hari maka diperbolehkan masuk ke Indonesia setelah diperiksa oleh KKP.
Adapun bagi WNI yang pulang dari 4 negara (Italia, Iran, Korea Selatan dan China daratan) untuk bisa masuk ke Indonesia selain dilakukan screening sesuai prosedur juga dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan mendapat perizinan dari KKP.
"Pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dilakukan selama 24 jam. Terdapat dua alat untuk memeriksa suhu tubuh yakni thermal scanner dan thermo gun," ujarnya. (*/try).