Tekan Angka Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di Ratusan Perlintasan Sebidang

Tekan Angka Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di Ratusan Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi di perlintasan sebidang kereta api.

Padang, Padangkita.com – Guna menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran publik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat mengintensifkan program sosialisasi keselamatan di ratusan titik perlintasan sebidang. Hingga akhir September 2025, edukasi disiplin berlalu lintas ini telah menjangkau 103 titik rawan di wilayah operasi Divre II Sumbar.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa program ini digencarkan secara signifikan. Jika sepanjang tahun 2024 sosialisasi digelar sebanyak 38 kali, maka pada tahun 2025 frekuensinya ditingkatkan menjadi minimal sekali setiap pekan di empat lokasi berbeda.

“Perlintasan sebidang adalah titik paling krusial karena menjadi pertemuan langsung antara jalan raya dan jalur kereta. Pelanggaran disiplin sekecil apa pun di area ini bisa berakibat fatal,” ujar Reza dikutip, Senin (22/9/2025).

Kegiatan sosialisasi terbaru digelar serentak di empat perlintasan di Kabupaten Padang Pariaman, bertepatan dengan momen Hari Perhubungan Nasional dan HUT ke-80 KAI. Lokasi tersebut meliputi JPL 33a di Lubuk Alung, JPL 30a di Sungai Buluh, serta JPL 01 dan JPL 02 yang menghubungkan Duku dengan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Aksi ini merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Sumbar, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, serta komunitas pecinta kereta api. Petugas gabungan memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan, membagikan stiker keselamatan, dan membentangkan spanduk berisi pesan-pesan kewaspadaan.

Reza menegaskan bahwa menerobos perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel, seperti mendirikan bangunan atau berjualan, karena hal itu melanggar Pasal 181 UU Perkeretaapian dan sangat berbahaya,” tambahnya.

Baca Juga: KAI Divre II Sumbar Sosialisasikan Keselamatan Perkeretaapian di Sekolah Dasar

Ke depan, KAI Divre II Sumbar bersama para pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperluas program edukasi demi menciptakan budaya disiplin berlalu lintas. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Selalu berhenti, tengok kiri-kanan, dan pastikan aman sebelum melintas. Dengan cara itu, kita bisa mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkas Reza. [*/hdp]

Baca Juga

Dua Pelajar Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Vs Kereta Api, Vasko Minta Pengawasan Diperketat
Dua Pelajar Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Vs Kereta Api, Vasko Minta Pengawasan Diperketat
Libur Tahun Baru Islam dan Sekolah, Minat Masyarakat Padang Akan Kereta Api Pariaman Ekspres Melonjak Drastis
Libur Tahun Baru Islam dan Sekolah, Minat Masyarakat Padang Akan Kereta Api Pariaman Ekspres Melonjak Drastis
Kereta Api Pariaman Ekspres Jadi Primadona, KAI Divre II Sumbar Layani Lonjakan Penumpang
Kereta Api Pariaman Ekspres Jadi Primadona, KAI Divre II Sumbar Layani Lonjakan Penumpang
Libur Lebaran, Kereta Api Jadi Primadona Transportasi di Sumatera Barat
Libur Lebaran, Kereta Api Jadi Primadona Transportasi di Sumatera Barat
KAI Divre II Sumbar Datangkan 12 Kereta Baru dari Jawa, Layanan Transportasi Publik Makin Optimal
KAI Divre II Sumbar Datangkan 12 Kereta Baru dari Jawa, Layanan Transportasi Publik Makin Optimal
KAI Divre II Sumbar Siagakan Ratusan Personel dan Posko untuk Angkutan Nataru
KAI Divre II Sumbar Siagakan Ratusan Personel dan Posko untuk Angkutan Nataru