Jakarta, Padangkita.com - Tarif standar atau tarif referensi perjalanan umrah bagi umat Islam di tengah pandemi Covid-19 naik dari sebelumnya Rp20 juta menjadi Rp26 juta.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.
"Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta," bunyi Keputusan Menteri Agama tersebut dikutip Senin (18/1/2021).
Penetapan tarif standar umrah di tengah pandemi tersebut meliput biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.
Besarannya memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Harga Emas Antam 18 Januari Turun Jadi Rp944 Ribu per Gram
Besaran tersebut sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Angka tersebut menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.
Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI ( Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan selain tarif standar, regulasi karantina dan persyaratan umrah di tengah pandemi Covid-19 masih sama seperti sebelumnya.