Tangkap Penebang Kayu di Tanah Ulayat, LBH Padang Tanyakan Persepektif Hukum Aparat

Tangkap Penebang Kayu di Tanah Ulayat, LBH Padang Tanyakan Persepektif Hukum Aparat

Ernita dan Aslinda istri dari tersangka pengambil kayu yang ditahan oleh polisi di kabupaten Agam. (Foto: J Sastra)

Lampiran Gambar

Ernita dan Aslinda istri dari tersangka pengambil kayu yang ditahan oleh polisi di kabupaten Agam. (Foto: J Sastra)

Padangkita.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Era Purnama Sari menilai penegak hukum belum mempunyai perspektif hukum yang baik terhadap masyarakat adat. Pendapat ini terkait penangkapan Erdi dan Agusri Masnefi, warga Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam karena menebang dua batang pohon di Kawasan Cagar Alam Maninjau akhir September lalu.

Menurut Era, penegak hukum mesti mempertimbangkan aspek kearifan lokal masyarakat dalam menegakkan hukum. Secara hukum positif, menebang pohon di kawasan cagar alam memang melanggar hukum. Namun di sisi lain, masyarakat adat juga punya kearifan lokal terhadap tanah ulayatnya.

Terkait kasus di Jorong Muko-muko, kedua tersangka tidak bermaksud untuk melakukan pembalakan liar. Mereka hanya memanfaatkan pohon yang tumbuh di tanah ulayat untuk keperluan sehari-hari dan itu dibolehkan oleh aturan adat.

Berdasarkan kearifan lokal di sana, masyarakat hanya boleh menebang pohon di tanah ulayat untuk keperluan hidup sehari-hari. Jenis pohonnya juga ditentukan dan jumlahnya tidak boleh lebih dari dua batang. Setelah ditebang, bibit baru juga harus ditanam kembali. Sebelum menebang, masyarakat mesti mengantongi izin dari ninik mamak, wali jorong, dan wali nagari, serta diketahui pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN).

“Jika dilihat ke belakang, yang merusak hutan justru korporasi, bukan masyarakat. Adat tidak mungkin menyetujui penebangan pohon secara besar-besaran,” ujar Era.

Era menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah, khususnya Sumatera Barat yang keberadaan masyarakat adatnya masih kuat. Mesti ada perda yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak ulayat kaumnya. Saat ini, masyarakat adat yang diakui baru ada di Kepulauan Mentawai.

Era melanjutkan, hutan ulayat mesti dikeluarkan dari hutan negara, sesuai dengan putusan MK no. 35 dan didukung putusan no. 45. Pemerintah juga tidak boleh menetapkan suatu hutan negara berdasarkan penunjukan saja, melainkan juga harus berkomunikasi dengan masyarakat adat agar tanah ulayatnya diusik.

“Masyarakat harus diajak bicara. Jangan dibuat norma baru yang bertentangan dengan masyarakat setempat,” kata Era.

Pada 27 September lalu, Erdi (60) ditangkap oleh tim gabungan Badan Konsevarsi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Kehutanan. Erdi diduga melakukan pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam milik negara di Jorong Aia Tigo Raso, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Agusri Masnefi (47) kemudian juga ikut ditahan sebagai pihak yang menyuruh Erdi menebang pohon.

Pihak LBH Padang yang saat ini memegang kasus ini berjanji akan melakukan upaya hukum agar keadilan benar-benar bisa didapatkan Erdi dan Masnefi. Sementara itu, terkait pendidikan anak, pihak LBH Padang akan menghubungi Dinas Sosial agar anak Masnefi bisa kembali bersekolah.

Erdi dan Masnefi terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf b dan huruf f Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan hukuman satu hingga lima tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Baca Juga

Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan  Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya 
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya