Padang, Padangkita.com - Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan pelaku berinisial DA, 39 tahun diringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Handpone milik warga Gunung Pangilun.
"DA merupakan warga Pampangan Lubeg Nan XX Kota Padang, ditangkap petugas pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB di salah satu penginapan di Padang Timur." terang Kanit dilansir Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut ia menyebut, kejadian berawal ketika pelapor pulang dari luar rumah dengan menggunakan sepeda motor, pada Jumat (12/5/2023). Saat hendak masuk ke dalam rumah, pelapor menaruh handphone merk Samsung A32 di dashboard motornya.
"Saat pelapor keluar dari dalam rumah, handphone yang tadinya terletak di dashboard tersebut tidak terlihat lagi." sambung Kanit.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Padang Utara.
Dari laporan korban tersebut, Tim Aligator Polsek Padang Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan identitas pelaku pencurian tersebut.
"Berbekal video CCTV di rumah korban kita segera melacak dan mengidentifikasi pelaku," terangnya.
Dari penyelidikan tersebut diketahui bahwa pelaku sedang berada di salah satu penginapan di daerah Marapalam, Kecamatan Padang Timur dan tim langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, ternyata petugas menemukan narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.
Baca Juga : Polresta Padang Terjunkan Tim Khusus Antisipasi Penculikan Anak
“Tersangka langsung digiring ke Polsek Padang Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Heru. [*/hdp]