Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya amankan dua pengedar sabu di Sungai Rumbai.
Pulau Punjung, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkoba, Selasa (1/6/2021).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik bening dari tangan kedua pelaku.
Paur Humas Polres Dharmasraya, Aiptu Aidil Putra Tanjung mengatakan, pelaku masing-masingnya berinisial UUN, 39 tahun dan RAN, 26 tahun.
Kedua pelaku, kata Aidil, diamankan di kawasan Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya sekitar pukul 02.00 WIB.
“Mereka kami aman di kediaman UUN yang kami duga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” ujar Aidil dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Rabu (2/6/2021).
Menurut Aidil, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan warga yang mengaku resah karena kediaman pelaku UUN tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku itu, jelas Aidil, berupa 37 paket sabu-sabu siap edar, uang tunai senilai Rp500.000, dua handphone, dan satu paket alat hisap sabu-sabu.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” kata Aidil.
Baca juga: Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu-Sabu Diamankan
Kedua pelaku, tambah Aidil, akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. [zfk]