Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan warung yang diduga menjual minuman fermentasi jenis tuak di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Minggu (29/10/2023) malam.
Penindakan ini dilakukan Satpol PP karena menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sebuah warung yang melanggar peraturan Daerah (Perda).
"Ada laporan yang kita terima dan kita tindaklanjuti malam ini, yakni laporan masyarakat tentang adanya warung yang menjual minuman fermentasi jenis tuak di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," ujar Kasat Pol PP melalui Kasi Opsdal, Eka Putra Irwan, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat sampai di lokasi, petugas Satpol PP langsung melakukan pemeriksaan di warung tersebut. Hasilnya, petugas menemukan kurang lebih dua liter minuman fermentasi jenis tuak.
"Minuman fermentasi jenis tuak tersebut kita amankan sebagai barang bukti, dan kita berikan surat panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat," tutur Eka.
Untuk itu pihaknya berharap, kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Botol Minol hingga Pemandu Karaoke Diangkut Satpol PP Padang
"Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman serta nyaman di tengah-tengah masyarakat," harapnya. [*/Hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.