Tanggapan Ketua DMI Sumbar Duski Samad Soal Pelatihan Pencegahan Ekstremisme ke Penceramah dan Pengelola Rumah Ibadah

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Ketua DMI Sumbar Duski Samad mengatakan, pemerintah perlu mengingat bahwa pengurus masjid, musala, surau atau langgar bersifat sukarela, dan tidak terikat dengan institusi apapun termasuk pemerintah

Duski Samad. (Foto: Dokumentasi pribadi/Facebook)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Ketua DMI Sumbar Duski Samad mengatakan, pemerintah perlu mengingat bahwa pengurus masjid, musala, surau atau langgar bersifat sukarela, dan tidak terikat dengan institusi apapun termasuk pemerintah

Padang, Padangkita.com– Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatra Barat (Sumbar), Duski Samad mengatakan, pemerintah perlu mengingat bahwa pengurus masjid, musala, surau atau langgar bersifat sukarela. Artinya, mereka tidak terikat dengan institusi apapun termasuk pemerintah.

Hal itu disampaikan Duski Samad, menanggapi rencana pemerintah yang akan memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah terkait pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke aksi terorisme mulai 2021 ini.

"Kalaupun diberi pelatihan, pengurus masjid tidak bisa mengontrol khatib, penceramah dan jemaah," katanya kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Rabu (20/1/2021).

Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang ini tidak mempermasalahkan rencana pemerintah terkait program tersebut. Menurutnya, usaha atau ikhtiar menjelaskan bahaya radikalisme, dan itu dibolehkan saja.

"Harus diingat bahwa masjid bukan sarang radikal. Jutaan masjid di Indonesia adalah pusat ibadah, pencerdasan, pengembangan umat, bahkan wadah penolong umat saat bencana," katanya.

Ia menyebut, pelatihan yang akan diberikan pemerintah sebagai bekal memperkuat pengurus masjid agar lebih giat memfungsikan masjid sesuai ayat 18 Surat At-Taubah merupakan kerja baik.

"Tetapi bila niat tidak baik, maka itu berpotensi menjadikan masjid pusat dhirar, seperti disebut dalam ayat 107 (surat) At-Taubah," katanya.

Ia pun mengartikan dalil pada dua surat itu. Dalam surat At-Taubah ayat 18 disebutkan bahwa "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk."

Sementara pada surat At-taubah ayat 107 berbunyi "Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran, dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman, serta untuk menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, Kami hanya menghendaki kebaikan. Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya)."

Seperti diketahui, rencana pemerintah memberikan pelatihan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE).

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh di Sumbar Bertambah 158 Orang

"Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama," begitu kutipan aturan tersebut seperti dinukil Padangkita.com via situs resmi Sekretariat Negara (Setneg). [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Gubernur Mahyeldi Imbau Orang Tua Rutin Ajak Anak Beribadah ke Masjid
Gubernur Mahyeldi Imbau Orang Tua Rutin Ajak Anak Beribadah ke Masjid
Relokasi Masjid SMAN 1 Sumbar di Padang Panjang, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi
Relokasi Masjid SMAN 1 Sumbar di Padang Panjang, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter