Lubuk Basung, Padangkita.com – Bupati Agam Indra Catri menegaskan akan kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi.
“Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI (Polda Sumbar) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Indra Catri yang dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2020) siang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto telah mengumumkan, Indra Catri bersama Sekda Agam Martias Wanto menjadi tersangka. Dalam kasus yang sama berkas terhadap tiga orang tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau “P21”.
Penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, pemeriksaan dokumen di laboratorium forensik, termasuk gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Indra yang juga kandidat calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra untuk Pilkada 2020, mengaku mengetahui dirinya ditetapkan tersangka setelah ramai diberitakan media. Dia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum/Kuasa Hukum yang telah saya tunjuk,” ujar Indra yang merupakan pasangan Nasrul Abit, sekarang wakil gubernur Sumbar, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.
Soal klarifikasi dirinya dalam kasus itu, Indra menyatakan pembelaan dirinya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, lanjut dia, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan.
“Kembali saya mengimbau mengajak kepada semua pihak, khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung saya di manapun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” imbau Indra.
Sebelum Indra Catri dan Martias Wanto, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka ini adalah Eri Syofiar, 58 tahun, ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.
Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra dan Martias telah pernah diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam melakukan dugaan ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan menggunakan platform media sosial facebook. Tersangka Eri Syofiar yang membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. Lalu tersangka Robi Putra yang bertugas mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu memang untuk merusak nama baik Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, atas perintah Indra dan Martias. Dari sini, penyidik Polda kemudian menelusuri keterlibatan Indra dan Martias. [agg/pkt]