PadangKita - Gubernur Sumatera Barat tidak bisa memberikan komentar mengenai keputusan pembatalan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Hal itu didasarkan pada putusan MK dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015 tekait uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi soal keputusan tersebut menunggu tindak lanjut dan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kami tidak bisa berkomentar karena urusannya bukan kewenangan kami sebagai gubernur," kata Irwan Prayitno kepada para wartawan, Senin (10/4/217).
Menurutnya, perda yang dicabut atau dibatalkan kebanyakan terkait soal perizinan dan retribusi yang tidak sesuai dengan aturan dan melanggar undang-undang. Tapi di pemerintahan provinsi Sumatera Barat tidak ada perda yang dicabut.
"Di provinsi tidak ada perda yang dicabut, yang ada hanya kesalahan seperti peraturan bupati disebut perda," jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Putusan itu atas permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dkk.
"Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," begitu bunyi putusan yang diterbitkan oleh MK.
Sebelumnya pemerintah pusat membatalkan ribuan perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Langkah tersebut tentunya diambil bukan tanpa sebab. (Aidil Sikumbang)