Padangkita.com - Polisi menemukan 17 pot ganja di sebuah rumah di kompleks Trinity, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (16/12/2019) pukul 12.00 WIB.
Dari lokasi, polisi mengamankan orang penanam ganja berinisial RT.
Dilaporkan oleh Kompas.com, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan tanaman ganja ditanam di dalam pot.
Berbekal informasi ini, polisi kemudian pergi ke TKP dan menemukan barang bukti tersebut.
"Wanita itu mengakui bahwa ia yang menanam tanaman diduga ganja tersebut," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, dilansir dari laman yang sama.
Polisi mengungkap RT menanam ganja sekitar 3 bulan lalu. Beberapa tanaman hanya ditanam selama lebih dari seminggu.
Baca juga: Kejar Target Perpindahan Ibu Kota Baru, Pemerintah Bentuk Badan Otoritas
"Tanaman diduga ganja itu ditanam di pinggir pagar untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat kanker," kata Ikhwan.
17 pot ganja ini masing-masing memiliki ukuran yang berbeda, ada pohon-pohon besar dari 5 sentimeter hingga 140 sentimeter.
RT kini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, karena melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.