Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dokter perempuan di Padang terjerat kasus ujaran kebencian
Padang, Padangkita.com - Seorang dokter perempuan asal Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupate Agam harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, postingan dokter tersebut di media sosial Facebook miliknya mengandung ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, dokter tersebut berinisial, HR, 41 tahun yang bertugas atau bekerja di Kota Padang.
Kata Satake, dokter tersebut ditindak lantaran postingan yang diunggah mengandung unsur ujaran kebencian dan viral di tengah-tengah pengguna media sosial terutama Facebook.
“Dokter ini kami mintai keterangan terkait postingan yang diunggahnya di Facebook tersebut,” kata Satake di Mapolda Sumbar, Jumat (28/5/2021).
Satake menjelaskan, postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada tanggal 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari ketera ngan HR, ulas Satake, postingan dugaan ujaran kebencian itu bermula ketika, HR membaca banyak komentar dari pengguna Facebook yang ia anggap mengolok-ngolok sebuah link berita tentang meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain.
Dari situ, kata Satake, HR tidak terima karena idolanya Ustaz Tengku Zulkarnain dihina dan diolok-olok. Pelaku pun naik pitam sehingga membuat sebuah postinga yang berunsur ujaran kebencian.
“Pelaku sebelumnya sempat membuat beberapa komentar pada postingan link berita tersebut. Ia mengaku untuk memberikan arahan pengguna Facebook lainnya agar tidak mengolok-olok perihal meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain,” terang Satake.
“Karena banyaknya komentar mengolok-ngolok, kesal HR pun memuncak dan akhirnya mebuat komentar dengan kata-kata berunsur ujaran kebencian,” sambungnya.
Satake melanjutkan, postingan yang diunggah pelaku pun viral di jagat maya dan pihaknya mendapatkan laporan terkait postingannya tersebut kemudian tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.
“Kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gadut, Kota Padang dan pelaku kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021,” jelas Satake.
Satake menambahkan, dari pelaku pihaknya menyita dua handphone, dua simcard, dan dua kartu memori card. Pelaku HR saat ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Pelaku terancam enam tahun penjara karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini kami masih mendalami dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” sebut Satake. [pkt]