Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria, 22 tahun, karena diduga menganiaya seorang sopir angkutan kota (angkot).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) di dekat kawasan Air Mancur depan Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Raya Padang.
Kejadian berawal ketika korban yang berprofesi sebagai sopir angkot merah jurusan Pasar Raya-Indarung sedang menunggu penumpang. Kemudian, terduga pelaku yang berinisial I, warga Kecamatan Padang Barat itu, melihat ke arah korban.
Korban lalu menyapanya. Terduga pelaku merasa tidak senang dengan korban dan kemudian yang bersangkutan pergi. Kemudian datang kembali dengan memegang senjata tajam jenis parang. Waktu itu posisi korban sedang berada di luar kendaraan.
"Kemudian terlapor (terduga pelaku) langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban dan korban berupaya menangkisnya. Korban pun langsung melarikan diri ke arah Polresta Padang," ujar Rico, Sabtu (27/11/2021).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kiri. Yang bersangkutan juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku, polisi pun menangkapnya di sekitar kompleks pertokoan Matahari, Pasar Raya Padang.
Baca juga: Kapolresta Padang Buka-bukaan Soal Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pelaku tidak melakukan perlawanan dan berhasil diamankan. Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti, berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi ganggang warna cokelat, denga panjang lebih kurang 40 sentimeter. Soal motif penganiayaan sendiri, sejauh ini masih didalami polisi. [fru/pkt]