Lubuk Basung, Padangkita.com - Mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam, Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 setempat terus menggelar operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan di Kecamatan Matur, Kamis (15/7/2021), petugas menemukan 30 orang pelanggar prokes (tidak menggunakan masker) saat beraktivitas di luar rumah.
“Saat operasi kami mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sebanyak 30 orang,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2021).
Mereka yang melanggar didata dan dimasukan ke dalam aplikasi pelanggar prokes, yang kemudian diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan atau sanksi administrasi membayar denda.
“Rinciannya, dari 30 pelanggar itu, 23 orang dikenakan sanksi sosial dan membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, operasi yang diintesifkan Pemkab Agam sejak beberapa waktu terakhir bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan.
Operasi melibatkan unsur BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi yang melanggar, lebih-lebih angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam saat ini masih tinggi,” terangnya.
Baca Juga: Intensifkan Operasi Yustisi, Puluhan Warga di Palembayan Agam Terjaring Razia, Ada yang Didenda
Pihaknya mengajak masyarakat untuk Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Agam. [*/abe]