Padang, Padangkita.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) tak lagi menggunakan istilah zonasi untuk menentukan tingkat penularan Virus Corona (Covid-19) di suatu daerah.
Kini, zonasi diganti dengan menggunakan istilah Level Assesmen Situasi Pandemi. Penetapan itu berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4805 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021.
Level Assesmen Situasi Pandemi yang dimaksud di sini yaitu salah satu langkah atau tolak ukur yang digukanan untuk penilaian perekembangan Covid-19 di satu wilayah agar dapat menentukan strategi penanggulangan yang tepat.
Sebelumnya, Juru Bicara Vakisn Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa menentukan status level situasi pandemi mejadi acuan dalam Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik mikro ataupun darurat.
Penetapan status itu tetap berdasarkan indikator tentang penyesuaian upaya-upaya kesehatan masyarakat dan sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO."Pengetatan ini tujuannya untuk menebdalikan pademi, terlebih untuk mencegah keasikat ataupun kematian akibat Covid-19," ujar Siti dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan, Minggu (11/7/2021).
Untuk Level Assesmen Situasi Pandemi, jelas Siti, terbagi dalam lima tingkat, mulai dari 0 hingga empat.
"Ini mengambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas testing, tracing dan treatment relatif terhadap transmisi penularan Covid-19 di satu wilayah," jelasnya.
Berikut penjelasan masing-masing Level Assesmen Situasi Pandemi:
Level Situasi 0
Situasi tanpa penularan lokal
Level Situasi 1
Situasi di mana penularan tidak terjadi namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan; atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau kluster kasus.
Level Situasi 2
Merepresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah.
Level Situasi 3
Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
Level Situasi 4
Transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai (kondisi darurat).
Baca juga: Update Zonasi Covid-19 Sumbar: 16 Daerah Zona Oranye, 3 Zona Kuning, Pasbar Skor Terendah
Kini, pada minggu ke-71 pandemi, Satgas Covid-19 Sumbar juga telah menggunakan Level Assesmen Situasi Pandemi sebagaimana yang diupdate di situs resmi milik Pemprov Sumbar, sama halnya seperti update Zonasi Covid-19. [zfk]