Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kuasa hukum juga mengajukan pemulihan psikis ke LPSK untuk keluarga Deki Susanto, buronan judi yang ditembak mati polisi di Solok Selatan.
Padang, Padangkita.com - Selain perlindungan, kuasa hukum juga mengajukan pemulihan psikis (rehabilitasi) untuk keluarga Deki Susanto, buronan judi yang ditembak mati polisi di Sungai Pagu, Solok Selatan.
Guntur Abdurrahman, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia mengatakan, permohonan perlidungan dan pemulihan psikis untuk keluarga Deki Susanto sudah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Minggu (31/1/2021).
Permohonan itu, kata Guntur, juga sudah diterima LPSK. "Permohonan kita sudah direspon dan akan segera ditindaklanjuti," ujar Guntur kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (2/1/2021).
Permohonan pemulihan psikis itu diajukan ke LPSK, jelas Guntur, karena istri dan anak Deki Susanto hingga saat ini masih trauma.
Apalagi, anak dan istrinya melihat langsung peristiwa penembakan tersebut.
"Istri dan anaknya ini menyaksikan langsung penembakan itu, ini pasti akan membekas lama pada mereka, makanya kita ajukan pemulihan psikis ke LPSK," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Guntur, masih banyak yang mendatangi keluarga Deki Susanto. Bahkan, keluarga mengaku ada yang mengintimidasi.
"Banyak yang datang ke keluarga korban, mengaku dari sana, sini, situ melakukan pendekatan, seperti intimidasi-intimidasi. Juga ada yang menelepon dan mengajak damai," paparnya.
Guntur berharap, hal-hal seperti itu (intimidasi) tidak lagi terjadi, agar proses pidana yang berlangsung terhadap pelaku berjalan semestinya dan keluarga korban juga bisa memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca juga: LPSK Telah Terima Permohohan Perlindungan dari Keluarga Deki, Bentuk Pelindungan Sedang Dikaji
"Kita juga berharap psikis keluarga korban pulih kembali. Apalagi anak korban kerap menggigau dan menyebut-nyebut papanya ditembak polisi," kata Guntur. [zfk]