Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan tagihan air di rumah ibadah non-muslim, seperti gereja, vihara dan lainnya juga digratiskan.
Ia menjelaskan, tarif air digratiskan apabila pemakaian air digunakan untuk beribadah, dan tidak melebih 300 meter kubik.
“Gereja dan vihara bisa juga diberikan gratis, karena jumlahnya tidak banyak, di Padang mungkin hanya belasan,” kata Hendri Septa, Jumat (24/3/2024).
Sebelumnya, Pemko Padang telah mengumumkan untuk menggratiskan tagihn air 607 masjid dan musala. Penggratisan tagihan air dari Peumda Air Minum Kota Padang ini berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2023.
Hendri Septa mengatakan, program menggratiskan tagihan air bagi rumah ibadah ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah agamanya.
Anggaran untuk program ini berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility/CSR Perumda Air Minum Kota Padang, yang mencapai sekitar Rp70 juta - Rp80 juta per bulan.
Selain itu, kata dia, program ini terlaksana mengingat dividen yang dihasilkan Perumda Air Minum Padang terus mengalami peningkatan.
Baca juga: Pemko Padang Gratiskan Tagihan Air 607 Masjid dan Musala Selama April – Desember 2023
“Tahun 2021 dividen yang dihasilkan Rp2,5 miliar. Tahun lalu Rp4 miliar, kita berharap tahun ini bisa lebih dari itu lagi,” kata Hendri Septa.
Ia mengingatkan, agar masyarakat menggunakan air tersebut untuk keperluan beribadah saja. [*/pkt]