Simpang Empat, Padangkita.com - Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), akses keluar-masuk Pasbar semakin diperketat.
Setiap orang dan barang dari luar dan dari Pasbar yang dilarang lewat apabila tidak dilengkapi beberapa dokumen penting, seperti surat jalan dan surat keterangan tidak terindikasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah asalnya masing-masing.
Koordinator Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Edi Busti kepada Padangkita.com, Selasa (12/5/2020) sore mengatakan, pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 di Pasbar.
"Apabila tidak dilengkapi dokumen yang telah ditentukan tersebut, maka tidak bisa melintas. Kecuali angkutan pangan," kata Edi di Simpang Empat.
Larangan beroperasi, lanjut dia, masih berlaku untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP).
"Angkutan dalam kota boleh beroperasi. Kalau trayek luar kabupaten akan disuruh putar balik sesampainya di perbatasan," ujar Edi.
Dilarangnya AKDP masuk Pasbar, lanjut Edi, mengingat sudah adanya daerah yang masuk dalam zona merah, yakni Kota Padang.
"Di Padang semua kecamatan sudah zona merah. Wali Kota Padang melarang orang datang ke Padang. Tujuannya supaya tidak membawa virus ke daerah asal. Memang berat, tapi harus, demi memutus penularan virus Corona ini," lanjutnya.
Terkait pelaksanaan aturan ini, ia mengakui hingga sore hari sudah puluhan kendaraan yang harus putar balik setibanya di Posko Perbatasan. Alasannya, karena mereka tidak memiliki dokumen yang diwajibkan untuk dilengkapi selama masa PSBB ini. [rom]