Tak Dapat Jawaban dari Polda Soal Penggunaan Anggaran Covid-19, LBH Padang Ajukan Sengketa Informasi ke KI Sumbar

Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Padang, Padangkita.com - Akibat tak mendapatkan jawaban dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) soal penggunaan anggaran Covid-19, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyebutkan, sengketa informasi itu diajukan berkaitan dengan surat permohonan informasi ke Polda Sumbar soal penggunaan anggaran Covid-19.

“Permohonan sangketanya kami ajukan kemarin, Rabu (1/9/2021) sore, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Indira saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (2/9/2021).

Sebelumnya, kata Indira, pihaknya telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada Polda Sumbar dengan Surat Nomor: 91/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 tertanggal 1 Juli 2021.

Dalam surat itu, jelas Indira, LBH Padang meminta rincian anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Polda Sumbar tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaannya.

Selain itu, kata Indira, pihaknya juga meminta informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Polda Sumbar tahun 2020 sampai 2021.

Namun, ucap Indira, surat yang diajukan tidak direspons oleh Polda Sumbar, sehingga LBH Padang mengirim surat keberatan dengan Nomor: 112/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 ke Kabid Humas Polda Sumbar.

“Setelah itu baru Polda Sumbar melalui Kabid Humas memberikan tanggapan dengan Surat Nomor: B/93/VII/HUM.5.4./2021/HUMAS tertanggal 23 Agustus 2021 yang memberikan informasi bahwa Polda Sumbar menerima dana hibah sebesar Rp6,9 miliar,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Indira, informasi yang diberikan Polda Sumbar tidak sesuai dengan permohonan informasi yang ia minta.

“Makanya kami mengajukan sengketa informasi ke KI Sumbar,” imbuhnya.

Indira menambahkan, tindakan yang dilakukan LBH Padang merupakan salah satu bentuk peran serta dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal itu berbunyi “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.

Baca juga: Soal Pemanggilan LBH Padang, Polda Sumbar Dinilai Anti-kritik dan Halangi Pengawasan Hukum Dugaan Korupsi Dana Covid

“Selain itu, kami juga menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak atas informasi bagi masyarakat dalam pembangunan dan anggaran badan publik,” katanya. [zfk]


https://www.youtube.com/watch?v=ZNfWz8NclwU

Baca Juga

Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar