Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Irfan Saputra, 28 tahun, warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, tidak ada kapok-kapoknya.
Baru sebulan bebas dari lapas, ia kembali berurusan dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung. Kali ini, Irfan dan rekannya bernama Yendrinal, terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung.
Irfan dan Yendrinal dibekuk tim Opsnal Polres Sijunjung, di kediaman mereka, Rabu (1/3/2023) malam. Saat mengetahui kedatangan polisi, dia pun mencoba kabur.
“Dengan tindakan tegas terukur, akhirnya tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Irfan Saputra alias si Ir yang merupakan residivis, dan Yendrinal alias Riyan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Keberadaan Irfan dan rekannya, berhasil diketahui oleh tim Opsnal bersama Unit Reskrim Polsek IV Nagari, setelah melakukan proses penyelidikan. Kemudian, didapatkan informasi bahwa mereja sedang di rumah yang berada di Jorong Simancung, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
“Saat dimintai keterangan, pelaku menjelaskan bahwa barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna putih merah. Caranya, mereka merusak induk kontak sepeda motor tersebut menggunakan mata obeng yang dimodifikasi dan kunci reng,” ungkap Abdul.
Baca juga: Bersama Warga, Polresta Bukittinggi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Kakak Beradik
Berdasarkan informasi pelaku, sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menemukan satu unit sepeda motor tersebut yang disembunyikan dekat rumah pelaku. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News