Padangkita.com - Pemerintah provinsi Sumatera Barat (pemprov Sumbar) akan bertegas-tegas dengan rokok. Mulai tahun depan, Pemprov Sumbar akan mulai melakukan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Pelanggaran terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat.
"Karena kita mau menertibkan banyak orang, anggota Satpol PP terlebih dahulu harus taat terhadap pelaksanaan Perda ini. Jangan kita yang menertibkan malah yang melakukan pelanggaran," ujar Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Senin (18/12/2017).
Dirinya juga meminta, anggota Satpol PP Sumbar agar segera berhenti merokok di tempat-tempat umum atau publik sesuai aturan yang tertuang dalam Perda ini. Dia pun berharap pelaksanaan tugas akan lebih lancar dan baik. Dirinya juga mengingatkan setiap kantor agar menyiapkan lokasi khusus ruang merokok.
Wakil Gubernur Nasrul Abit juga menjelaskan bahwa merokok dapat merusak kesehatan setiap orang, baik yang merokok aktif termasuk bagi mereka perokok aktif.
"Yang jelas merokok dapat merusak kesehatan setiap orang. Mudah-mudahanan ke depan akan mengurangi secara perlahan-lahan untuk mewujudkan lingkungan kerja pemprov Sumatera Barat terbebas dari asap rokok," katanya Nasrul Abit dikutip dari humas, Selasa (19/12/2017).
Pada Pasal 20 Perda Nomor 8 Tahun 2012. Antara lain bagi penanggung jawab KTR yang melakukan pembiaran aktivitas merokok di kawasannya, akan dijatuhi pidana paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Kemudian, setiap orang yang merokok di kawasan KTR akan dikenakan kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta.
Sementara bagi pelaku yang sengaja mempromosikan, mengiklankan, atau menjual rokok di kawasan KTR, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling bannyak Rp 1 juta. Untuk penerapan penegakan hukum ini, Zul Aliman mengaku telah mulai membicarakannya dengan pihak Pengadilan Negeri (PN).