Jakarta, Padangkita.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah di Zona Hijau virus Corona atau Covid-19 untuk kembali melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di Tahun Ajaran Baru yang dimulai hari ini, Senin (13/7/2020).
Meski demikian, Nadiem menekankan, sekolah yang menerapkan kegiatan belajar-mengajar tatap muka harus memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan benar dan ketat.
Sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka, kata Nadiem, prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini, hanya sekolah menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diizinkan dibuka.
Selanjutnya, untuk Sekolah Dasar (SD) akan dimulai saat setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).
“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas, ada 104 daerah di Indonesia yang masuk kategori Zona Hijau Covid-19, artinya hanya sekolah di daerah-daerah tersebut yang diperbolehkan untuk kembali melakukan kegiatan belajar-mengajar tatap muka.
Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Mulai Dibuka, Nadiem: Pastikan Protokol Kesehatan Sudah Mapan
104 daerah Zona Hijau Covid-19 tersebut adalah:
Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu
Provinsi Riau - Rokan Hilir
Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.
Provinsi Jambi - Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu - Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma
Provinsi Lampung - Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan
Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu
Provinsi Kalimantan Barat: Kapuas Hulu dan Kayong Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan
Provinsi Sulawesi Utara - Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Sulawesi Tenggara - Konawe Kepulauan dan Muna Barat
Provinsi Sulawesi Barat: Mamuju Utara dan Majene.
Provinsi Nusa Tenggara Timur - Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, Belu, Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan
Provinsi Nusa Tenggara Barat - Bima
Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kepulauan Aru
Provinsi Maluku Utara - Pulau Taliabu
Provinsi Papua - Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya
Provinsi Papua Barat - Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan. [try]