Berita Kota Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kota Bukittinggi menerima 4.400 dosis vaksin Covid-19 untuk tahap pertama
Bukittinggi, Padangkita.com- Kota Bukittinggi menerima 4.400 dosis vaksin Covid-19 untuk tahap pertama. Vaksinasi ini akan diutamakan bagi tim kesehatan, petugas pelayanan publik dan masyarakat yang memiliki risiko besar terpapar virus Corona.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyebut, Pemko dan Forkopimda komit dan sepakat mendukung penuh program vaksinasi ini. Bahkan dirinya mengaku siap untuk divaksin.
"Untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bukittinggi, kita akan lakukan sosialisasi mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. Menyebarluaskan ke publik akan pentingnya program ini demi kesehatan bersama," kata Ramlan.
Ia bahkan telah menugaskan jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menyebarkan edaran terkait vaksinasi itu ke masjid-masjid berikut penjelasan soal vaksin itu. Sehingga masyarakat bisa mengerti dan tahu kenapa vaksin Covid-19 penting. Seperti, salah satunya mempermudah Calon Jamaah Haji (CJH) bisa berangkat melaksanakan ibadah Haji.
Menurutnya, pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan ia memprediksi belum akan usai pada 2021 ini. Lebih-lebih kurang mendapat dukungan dari masyarakat perihal pencegahannya dengan masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
Di Bukittinggi sendiri, beber Ramlan, telah tercatat 1.001 orang terpapar Covid-19 sejauh ini. Ia mengalkulasi, ada sekitar 100 orang warga di Bukittinggi terinfeksi virus Corona tiap bulannya.
"Jadi pandemi ini belum berakhir. Di Bukittinggi saat ini masih ada warga yang dalam keadaan positif, masih ada dalam masa isolasi bahkan ada yang meninggal. Oleh karenanya ini perlu dievaluasi kembali. Program vaksinasi ini hadir demi upaya pemerintah mengakhirinya," jelas Ramlan.
Sementara, Dokter Spesialis Paru Dinkes Bukittinggi, dr. Deddy Herman menjelaskan, ada hal-hal yang perlu dicermati betul terkait vaksinasi Covid-19.
Sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 katanya, terlampir beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin.
Kondisi seseorang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19, urai Deddy yakni, kelompok orang terkonfirmasi menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui dan orang yang mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
Lalu, orang-orang yang ada anggota keluarga serumah teridentifikasi kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah. Menderita penyakit jantung semacam gagal jantung atau penyakit jantung koroner.
Kemudian penderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis) dan autoimun lainnya. Penderita penyakit ginjal semacam penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.
Penderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis dan penderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
Termasuk penderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi. Bila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih. Penderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
"Sementara, jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius atau lebih, vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk ditunda. Penundaan sampai orang tersebut sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19, serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya," terang Deddy.
Vaksinasi tambahnya, juga perlu ditunda bagi penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau TBC sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT). Bagi penderita diabetes tipe 2, juga dapat diberikan vaksinasi kalau kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5 persen.
"Bagi yang memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya, ini juga menjadi kelompok orang tak bisa disuntik vaksin untuk tahap selanjutnya." (pkt)