Padang, Padangkita.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Padang (UNP) telah mengumumkan pembukaan pemilihan Rektor UNP periode 2024-2029.
Pemilihan Rektor ini akan dilaksanakan untuk mengisi masa jabatan Rektor UNP yang akan berakhir pada tanggal 4 Juni 2024.
Pemilihan Rektor UNP ini akan diikuti oleh bakal calon rektor yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Sementara itu, pemilihan rektor UNP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Statuta UNP.
Pemilihan rektor UNP juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNP Prof. Z Mawardi Effendi, tertanggal 19 Januari 2024, proses pemilihan rektor UNP terdiri dari beberapa tahapan.
Pertama, pendaftaran bakal calon rektor, yang dilakukan pada 25-26 Januari 2024. Bakal calon rektor harus memenuhi syarat administrasi, akademik, dan kepemimpinan yang ditetapkan oleh senat UNP dan Kemendikbudristek.
Syarat administrasi antara lain adalah fotokopi ijazah dan transkrip nilai magister yang telah dilegalisasi, daftar riwayat penelitian, dan formulir pendaftaran.
Untuk syarat akademik antara lain adalah memiliki gelar doktor, memiliki karya ilmiah yang relevan dengan bidang keilmuan UNP, dan memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi.
Sementara itu, untuk syarat kepemimpinan antara lain adalah memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas, memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi, dan memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi.
Verifikasi administrasi bakal calon rektor, yang dilakukan pada 27-28 Januari 2024. Verifikasi administrasi bertujuan untuk mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh bakal calon rektor.
Penyaringan akademik dan kepemimpinan bakal calon rektor, yang dilakukan pada 29-30 Januari 2024. Penyaringan akademik dan kepemimpinan bertujuan untuk menilai kualifikasi dan kompetensi bakal calon rektor dalam bidang akademik, penelitian, pengabdian, dan manajemen perguruan tinggi.
Penetapan tiga calon rektor oleh senat UNP, yang dilakukan pada 31 Januari 2024. Senat UNP akan menetapkan tiga calon rektor berdasarkan hasil penyaringan akademik dan kepemimpinan.
Tiga calon rektor tersebut akan diajukan ke Kemendikbudristek untuk mendapatkan persetujuan.
Pemilihan rektor oleh senat UNP dan Kemendikbudristek, yang dilakukan pada 12 Februari 2024. Pemilihan rektor dilakukan dengan sistem pemungutan suara secara online.
Suara senat UNP memiliki bobot 65 persen, sedangkan suara Kemendikbudristek memiliki bobot 35 persen. Sementara itu untuk pengumuman hasil pemilihan rektor oleh Kemendikbudristek, yang dilakukan pada 13 Februari 2024.
Baca Juga: UNP Resmi Buka 3 Prodi Baru di 2024: Dokter Hewan, Profesi Dokter Hewan dan S2 Psikologi
Kemendikbudristek akan mengumumkan hasil pemilihan rektor berdasarkan perolehan suara tertinggi. Rektor terpilih akan dilantik oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News