Padang, Padangkita.com – Penasehat Hukum Muzni Zakaria mengajukan permohonan pemindahan sel tahanan kliennya dari Mapolda Sumbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang.
Permohonan itu diajukan pada sidang perdana kasus dugaan suap yang menyeret Muzni sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (10/6/2020) pagi.
Penasihat hukum Muzni beralasan, kapasitas sel tahanan Mapolda Sumbar sudah terlalu padat. Sementara itu, kliennya punya penyakit jantung.
“Karena beliau (Muzni Zakaria) punya riwayat penyakit, jadi kami memohon kepada majelis hakim untuk bisa memindahkan (Muzni Zakaria) ke Lapas Muaro Padang agar persidangan dapat dijalankan sesuai dengan apa yang diagendakan,” ujar David.
Menurut David, kliennya itu sudah memasang ring pada jantung, sehingga demi keselamatan kliennya ia mohon agar dapat dipindahkan ke Lapas Muaro Padang.
Baca juga: Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap, Kata PH Cuma Pinjam Meminjam
“Untuk saat ini masih (ditahan) di Polda Sumbar, tadi majelis hakim sudah menetapkan dan tinggal proses administrasi saja (pindah),” kata David.
Sementara itu, Penuntut Umum (PU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz tak mempersoalkan pemindahan penahanan terdakwa itu. Menurut Rikhi itu merupakan permintaan terdakwa.
“Muzni Zakaria sendiri rupanya ada penyakit jantung, untuk kelancaran sidang, supaya terdakwa tetap nyaman untuk mengikuti persidangan maka kami akan berupaya untuk memindahkannya ke LP Muaro Padang,” kata Rikhi.
Namun, kata Rikhi, pemindahan itu juga tergantung dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar apakah bersedia menerima atau tidak.
“Permohonan itu sudah diajukan dari Jumat lalu, secara prinsip tadi majelis hakim menolak tahanan kota, tetapi untuk pemindahan rutan disetujui. Kami tinggal melaksanakan penetapan dari majelis hakim,” jelas Rikhi. [mfz]