Ikuti Kami di Media Sosial
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang Nomor 47/PID.SUS/2021/PT PDG menarik untuk ditinjau. Pengadilan itu menyatakan bahwa terdakwa bernama Pasrul (55 tahun) menghina penguasa. Sementara itu, berdasarkan analisis linguistis, saya tidak menemukan unsur menghina dalam tuturan terdakwa. Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Swl diceritakan bahwa persoalan itu bermula ketika terdakwa menonton berita pada…