Pemerintah Pusat Tetapkan Pajak Hiburan Mencapai 75 Persen, Bagaimana Kota Padang?

Pemerintah Pusat Tetapkan Pajak Hiburan Mencapai 75 Persen, Bagaimana Kota Padang?

Padang, Padangkita.com - Awal tahun 2024, pemerintah menerapkan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti ...

Tag: Pajak Hiburan