Ikuti Kami di Media Sosial
Padang, Padangkita.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau warga tidak memasang jerat untuk menangkap hewan. Sebab, tindakan tersebut dapat dipidana lima tahun penjara dan didenda Rp100 juta. Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebutkan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati…