Batusangkar, Padangkita.com – Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bakal menjadi daerah tanpa alias zero ODOL (Over Dimension Over Loading) tahun 2023. Dengan demikian akan ada imbauan dan penegakan hukum terhadap kendaran, terutama truk yang bermuatan melebihi yang diizinkan.
Demkian terungkap dalam rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi Sumbar dengan tema ‘Kendaraan yang Berkeselamatan! Wacanakah atau perlu diimplementasikan?”, di Hotel Emersia Batusangkar, Selasa (2/8/20220).
Kegiatan yang diadakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar bersama instansi terkait itu dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Kasat Lantas Polres sejajaran Polda Sumbar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Sumbar, dan OPD terkait lainnya.
Dalam rapat ini, Ditlantas Polda Sumbar dan stakeholder membahas mengenai keselamatan dalam berlalu lintas serta terkait kendaraan yang berkeselamatan.
Salah satunya, yang dibahas adalah rencana penindakan dan penegakan hukum kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) di Provinsi Sumbar untuk menuju zero ODOL 2023.
Terpisah, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan kendaraan ODOL sangat berbahaya dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalanan.
Oleh karena itu, kata dia, Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polres sejajaran terus memberikan imbauan, sosialisasi dan penegakan hukum kepada pengemudi, khususnya yang mengangkut barang yang tidak sesuai ketentuan.
"Imbauan dan gakkum (penegakan hukum) terkait ODOL terus dilaksanakan dan digaungkan hanya saja tidak semasif dulu," ujarnya.
Ia berharap bagi pengemudi, maupun pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat menormalisasi kendaraannya sesuai aturan.
Baca Juga: Razia ODOL di Pasaman Barat Jaring Puluhan Truk
"Ke depan apabila ada kecelakaan lalu lintas, maka bukan hanya spir yang bertanggung jawab tapi juga para pemilik ranmor (kendaraan bermotor)," ingatnya. [*/pkt]