Sumbar Tuntaskan Pembahasan 10 Tapal Batas Kabupaten-Kota, Penetapan Tunggu Permendagri

Sumbar Tuntaskan Pembahasan 10 Tapal Batas Kabupaten-Kota, Penetapan Tunggu Permendagri

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri rapat tim tapal batas bersama OPD terkait di Padang, Senin (14/6/2021). [Foto: Dok. Humas Pemprov Sumbar]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: 10 titik perbatasan antar-kabupaten dan kota di Sumbar masuki tahapan penetapan oleh Mendagri.

Padang, Padangkita.com - Sepuluh titik perbatasan antar-kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) memasuki tahapan penetapan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Dari sepuluh titik itu, lima tinggal proses penerbitan Permendagri, sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri," ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Senin (14/6/2021)

Dia mengatakan lima titik perbatasan yang telah selesai itu yaitu perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dengan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh, Padang Pariaman dengan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.

"Sementara lima titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri di antaranya Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto," jelasnya.

Menurut Mahyeldi, meski proses di tingkat provinsi sudah selesai, pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait diminta agar memeriksa kembali kelengkapan dokumen agar tidak mengakibatkan persoalan di kemudian hari.

"Dan untuk dua titik yaitu antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah," terangnya.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012.

Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antar-daerah tersebut.

"Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya masih ada ruang untuk revisi," ucapnya.

Baca Juga: Kemendagri Ancam Ambil Alih Sengketa Tapal Batas Padang Panjang dan Tanah Datar

Terkait batas Agam dengan Bukittinggi, dan Tanah Datar dengan Padang Panjang, jika ada kesepakatan baru, Pemprov Sumbar akan menyurati Kemendagri untuk menfasilitasi ulang kesepakatan antara dua pihak. [fru]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com

Baca Juga

ASN Wajib Patuhi Regulasi Netralitas, Diminta Berikan Teladan Kepada Masyarakat
ASN Wajib Patuhi Regulasi Netralitas, Diminta Berikan Teladan Kepada Masyarakat
Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Biro Adpim Setdaprov Sumbar Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Protokoler
Biro Adpim Setdaprov Sumbar Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Protokoler
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan