Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk tiga daerah di Sumbar, yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19 bersama bupati/wali kota di Sumbar.
"Intinya memakai instruksi pusat, memperluas tracing, menyiapkan kesiapsiagaan rumah sakit, dan kita sudah arahkan rumah sakit umum daerah masing-masing dan provinsi untuk kembali difungsikan sebagai rumah sakit penanganan Covid-19," ujarnya, Senin (12/7/2021).
Dia menuturkan tiga pemerintah kota di Sumbar yang menerapkan PPKM Darurat meminta waktu untuk sosialisasi agar bisa diketahui masyarakat walaupun kebijakan tersebut sebenarnya berlaku mulai hari ini.
"Padang tadi minta waktu sosialisasi tiga hari. Walaupun sebenarnya sudah berlaku mulai hari ini. Supaya masyarakat bisa siaplah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah pusat telah menetapkan tiga kota di Sumbar, yakni Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi untuk menerapkan PPKM Darurat mulai hari ini hingga 20 Juli Mendatang.
Penetapan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan beberapa parameter.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menjelaskan, parameter yang dimaksud adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.
“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” kata Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021).
Dia memaparkan kabupaten/kota yang juga diterapkan PPKM Darurat itu adalah Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan kota Medan.
Baca Juga: PPKM Darurat, 3 Pintu Masuk Kota Padang Panjang Disekat, Polres Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Dedy menyampaikan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021. [fru]