Sumbar Larang Jual Beli Ternak dari Wilayah Wabah PMK

Sumbar Larang Jual Beli Ternak dari Wilayah Wabah PMK

Petugas memeriksa sapi yang terinfeksi wabah PMK di Pasar Ternak Palangki, Sijunjung, Jumat (13/5/2022). [Ist]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) melarang kegiatan jual beli hewan ternak dari wilayah yang sedang atau diduga terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah tertanggal 12 Mei 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan wabah itu di Sumbar.

Dalam SE itu, Mahyeldi menyebutkan, bupati/wali kota di Sumbar diminta untuk melakukan sejumlah upaya untuk antisipasi wabah PMK di Sumbar.

Hal tersebut sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur dan Kabupaten Tamiang, Aceh, sebagai daerah wabah PMK oleh Menteri Pertanian RI, serta telah dilaporkannya kasus klinis penyakit itu di provinsi lainnya.

Salah satu upaya tersebut yaitu meminta bupati/wali kota di Sumbar untuk melarang kegiatan jual beli hewan ternak dari wilayah wabah.

"Melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) dan babi dari wilayah wabah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK," ujar Mahyeldi.

Selain itu, bupati/wali kota di Sumbar juga diminta untuk menghentikan sementara kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia yang meningkatkan resiko penyakit dari ternak yang didatangkan dari luar daerah.

Pemprov Sumbar juga melakukan pengendalian dan pembatasan lalu lintas serta karantina ketat terhadap ternak ruminansia serta babi atau produknya yang datang dari luar daerah.

"Ternak yang dilalulintaskan harus memiliki surat keterangan asal dan sertifikat veteriner yang tervalidasi di ISIKHNAS," jelas Mahyeldi.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Wabah PMK di Pasar Ternak Palangki Sijunjung

Lebih lanjut, Mahyeldi memerintahkan bupati/wali kota untuk membentuk gugus tugas wabah PMK sesuai kewenangannya dengan melibatkan instansi, akademisi, pakar, atau pihak lainnya. [fru]

Baca Juga

Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Biro Adpim Setdaprov Sumbar Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Protokoler
Biro Adpim Setdaprov Sumbar Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Protokoler
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Gariang di Sejumlah Sungai Dikelola Pokmaswas
Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Gariang di Sejumlah Sungai Dikelola Pokmaswas
Bangun Irigasi di Jawi-jawi Solok, Pemprov Sumbar Diapresiasi Petani
Bangun Irigasi di Jawi-jawi Solok, Pemprov Sumbar Diapresiasi Petani