Sumbar Kini Punya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ini Isinya

Sumbar Kini Punya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ini Isinya

Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Wagub Sumbar Audy Joinaldy. [Foto: Diskominfotik Sumbar]

Padang, Padangkita.com - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Peemprov Sumbar) menyepakati Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Perda.

Nota persetujuan terhadap Ranperda ini dibacakan pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (28/2/2023).

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinady menyatakan, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia diharapkan jadi salah satu sektor yang bisa memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan perekomonian dan mewujudkan kesejaterahan masyarakat.

Selain itu, kata Wagub Audy, dengan adanya Perda ekonomi kreatif, Sumatra Barat dapat semakin meningkatan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam bagi pelaku ekonomi kreatif secara berkelanjutan.

“Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah melalui daya saing dan kreativitas ekonomi kreatif. Ranperda ini juga mendorong warisan daerah dalam meningkatkan pertumbuhan keragaman dan kualitas industri kreatif sebagai potensi ekonomi, serta manjadikannya sarana perestarian budaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wagub memaparkan, secara umum Perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis. Di antaranya, kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif.

Kemudian, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.

Sebelumnya, ketika membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikanm, bahwa daerah ini memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan budaya. Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif jika dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya melalui sektor ekonomi kreatif ini diharapkan bisa memberi kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah,” ujar Supardi.

Sementara itu, Ketua Tim Pembahasan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Daswipetra Dt. Manjinjiang Alam menjelaskan, ada sejumlah perubahan pada Ranperda ini setelah melalui tahapan pembahasan yang telah dilakukan Komisi V bersama OPD terkait, dan hasil fasilitasi yang telah dikeluarkan Dirjen Perundang-Undangan Kemendagri.

Baca juga: Sumbar Tuan Rumah Temu Bisnis Pengadaan Nasional, Audy: Libatkan Semua Daerah

“Disimpulkan, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang pada awal penyusunannya terdiri dari 10 Bab 80 Pasal, setelah dilakukan pembahasan dan proses fasilitasi yang komprehensif menjadi 12 Bab yang terdiri dari 94 Pasal, serta amanat penyusunan 8 Peraturan Gubernur,” ungkap Daswipetra. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemprov Sumbar dan BPH Migas Kerja Sama Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Pemprov Sumbar dan BPH Migas Kerja Sama Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Sumbar Jadi 'Pilot Project' di Indonesia, KTA Pramuka Multifungsi Bank Mandiri
Sumbar Jadi 'Pilot Project' di Indonesia, KTA Pramuka Multifungsi Bank Mandiri
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Serius Ingin Ikut Biayai Flyover Sitinjau Lauik, Ini Pengalaman Bank Nagari di Proyek-proyek Besar
Serius Ingin Ikut Biayai Flyover Sitinjau Lauik, Ini Pengalaman Bank Nagari di Proyek-proyek Besar