Sumbar Bentuk Tim Pengawas Protokol Kesehatan di Sekolah, Ada TNI, Polisi dan Satpol PP

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengungkapkan rencana kesibukannya usai memimpin Sumbar. kesibukan tersebut yaitu menjadi "ajudan" sang istri, Nevi Zuairina

Mantan Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno. [Foto: Fakhruddin]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) membentuk tim pengawas penerapan protokol kesehatan di sekolah, terkait dimulainya sekolah tatap muka awal 2021.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, tim pengawas tersebut terdiri atas polisi, TNI, dan personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Pembentukan tim pengawas ini juga berdasarkan rapat forum koordinasi pimpinan daerah.

"Ini sudah hasil keputusan rapat forkopimda pada empat hari lalu dengan Kapolda dan Danrem, bahwa untuk efektifnya tatap muka supaya tidak terjadi kerumunan dan pelanggaran-pelanggaran," ujar Irwan kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi persiapan sekolah tatap muka di Auditorium Gubernuran, Senin (28/12/2020).

Dia menuturkan, tim pengawas tersebut bertugas melakukan pemantauan dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan saat proses belajar tata muka dilaksanakan. Hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Tim pengawas kita buat dari polisi, TNI, dan Satpol PP, untuk melihat sekolah-sekolah agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin menghindari klaster baru di sekolah karena tidak mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Irwan menambahkan sekolah tatap muka rencananya digelar awal Januari ini di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Hal tersebut tergantung kesiapan pemerintah daerah setempat, sekolah, dan izin orang tua siswa.

Baca Juga: Setelah Guru SD dan SMP, Kini 2.000 Guru SMA dan SMK di Kota Padang Jalani Tes Swab

Pemerintah pun juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal pelaksanaan sekolah tatap muka di Indonesia. Irwan mengingatkan agar pihak sekolah tidak boleh melanggar ketentuan di SKB 4 Menteri tersebut.

Jika ada yang melanggar, lalu terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, maka orang tua yang tidak terima bisa saja melakukan proses hukum kepada sekolah yang bersangkutan. [pkt]


Baca berita Padang dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat