Berita Padang terbaru dan Berita Sumatra Barat terbaru: Pemprov Sumbar bentuk tim penegakan hukum Perda AKB dan Pokja penindakan Protokol Kesehatan selama Pilkada Serentak 2020.
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) akan membentuk tim penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 atau AKB.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga akan membentuk kelompok kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Sebelumnya juga telah ada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengatasi penularan dan penyebaran pandemi Covid-19.
"Jadi, yang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah jalan. Ada dua lagi yang akan kita bentuk, yaitu tim penegakan hukum untuk Perda, lalu Pokja Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Pilkada," ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai pengukuhan delapan pejabat sementara bupati/wali kota di Auditorium Gubernuran, Jumat (25/9/2020).
Dia menuturkan, tim penegakan hukum untuk Perda AKB terdiri atas polisi, jaksa, Satpol PP, TNI, dan hakim. Tim ini bakal bertugas menegakkan hukum terkait pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai aturan di Perda AKB, dan dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perda tersebut sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov Sumbar pun bersama DPRD juga telah melaksanakan evaluasi dan perbaikan. Perda sudah kembali dikirim ke Kemendagri agar bisa mendapatkan nomor registrasi untuk selanjutnya dimasukkan ke lembaran daerah dan diimplementasikan.
Sementara, Pokja Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Pilkada terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Targetnya, memastikan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan. Pokja ini dibentuk sesuai arahan Kemendagri.
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah Lagi, Total 104 Orang
Menurut Irwan, baik tim penegakan hukum untuk Perda maupun Pokja Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Pilkada, keduanya sudah memiliki struktur.
"Strukturnya sudah diarahkan dari pusat. Tinggal diisi-isi saja. Targetnya, kalau Pokja, agar tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Kalau ada pelanggar, kita hukum melalui pendekatan Panwaslu dan Bawaslu. Lalu untuk Perda, itu dengan pemberian sanksi administratif dan pidana," jelasnya. [fru/pkt]