Lubuk Basung, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyediakan bilik suara khusus untuk pemilih bersuhu tubuh di atas 37 derajat di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan 9 Desember 2020.
Koordinator Teknis KPU Agam, Zainal Abadi mengatakan bilik suara khusus tersebut sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19.
“Setiap TPS kita sediakan satu unit bilik suara khusus, yang ditempatkan di luar TPS,” katanya dari keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (8/12/2020).
Ia menjelaskan sebelum memasuki TPS, seluruh pemilih akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.
Apabila suhu tubuh pemilih tinggi, maka mereka akan melakukan pencoblosan di bilik suara khusus yang telah disediakan setelah mengisi daftar hadir.
“Mereka tidak dibolehkan masuk ke lokasi TPS untuk mengantisipasi penularan Covid-19,” tegasnya.
Disamping itu, KPU Agam juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Lubuk Basung, untuk mendata pasien yang dirawat dan menjalani isolasi akibat terkonfirmasi Covid-19.
Bahkan KPU menyediakan TPS keliling bagi pemilih yang sakit, supaya mereka tetap bisa memberikan hak suaranya saat Pilkada nanti.
Baca Juga: KPU Agam Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Sebelum penghitungan suara, petugas akan mendatangi pemilih ke rumahnya yang didampingi pangawas TPS, saksi pasangan calon dan lainnya.
“Tapi sebelumnya pemilih itu harus melaporkan kondisinya ke KPPS,” katanya. [*/abe]