Padang, Padangkita.com - ditangkap dan diperiksa sehari semalam, aktivis Pusaka, Sudarto dilepas Polda Sumbar, Rabu (8/1/2020) siang. Tapi, Sudarto tetap masih berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake mengatakan, setelah ditangkap, Sudarto kemudian diperiksa di Mapolda Sumbar selama 24 jam. Selanjutnya, yang bersangkutan dilepas.
"Banyak yang minta agar tidak ditahan. Baik keluarga, pengacara, hingga tokoh masyarakat. Beliau cukup kooperatif selama diperiksa. Kita yakin, Ditreskrimsus punya pertimbangan," ujar Stefanus Satake, Rabu (8/1/2020) siang.
Meski dilepas, menurut Stefanus, status tersangka tetap melekat pada Sudarto. Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Sumbar menangkap Sudarto, Selasa (7/1/2020) di Kantor Pusaka.
Sudarto ditangkap lantaran diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian. Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.
Baca juga: Diduga, Ini Postingan Sudarto di Facebook yang Membuatnya Ditangkap
Yang dilaporkan adalah postingan Sudarto yang menyebut ada pelarangan ibadah natal, di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Padahal menurut pelapor tidak pernah ada larangan seperti yang disebut Sudarto. Dari sinilah, Sudarto dilaporkan telah menyebarkan informasi fitnah dan menimbulkan kebencian. Dia kemudian disangka dengan pasal-pasal UU ITE.
Penangkapan Sudarto pun langsung menuai pro kontra di tengah masyarakat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar menyatakan bahwa penangkapan Sudarto telah mengobati keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Dirinya berharap, Sudarto bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29064" boxed="true" boxed_shadow="true"]
“Keresahan umat terobati dan semoga hukum benar-benar ditegakkan. Bagi yang bersangkutan agar mengambil i’tibar. Mari kita jaga kerukunan tanpa saling menzhalimi,” jelas Gusrizal Gazahar yang sedang berkegiatan di Kairo, Mesir Rabu (8/1/2020).
Di sisi lain, ada juga yang membela Sudarto. Seperti pegiat media sosial atau yang akrab dipanggil Abu Janda. Dalam cuitannya di akun twitternya Abu Janda mempertanyakan soal penangkapan Sudarto oleh pihak kepolisian. Dirinya juga menyertakan tagar #BebaskanSudarto dalam cuitannya tersebut.
Baca juga: Kemarin Minta Ketemu Kapolda, Hari Ini Sudarto Ditangkap
“Yth @DivHumas_Polri, peniup berita larangan natal adalah BBC pada tgl 20 des dari testi warga desa Nagari Sikabau Dhamasraya tak diizinkan rayakan natal. Sidarto Toto baru posting tgl 22 des, jadi dimana letak HOAX nya pak?. RT tagar #BebaskanSudarto agar sampai ke bapak2 polisi,” tulisnya pada akun twiiternya, Rabu (08/01/2020). (pk-04)
Ikuti info dan berita Penangkapan Sudarto hanya di Padangkita.com.